RUTAN LABUHAN DELI BERSAMA ORGANISASI BANTUAN HUKUM (OBH) YESAYA:56 LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TENTANG BANTUAN HUKUM.
Labuhan Deli – (Kamis, 09/02/2023) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA:56 Kab. Langkat kembali mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli. Kunjungan kali ini bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan masyarakat tentang bantuan hukum pasca UU No.22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli.
Didampingi oleh Kasi. Pelayanan Tahanan, Benny Wijaya Tarigan dan Kasubsi BHPT, Amran kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan di Aula Lantai II, Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan masyarakat dari OBH Yesaya:56 ini juga di hadiri oleh Kabid. Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Bintang Napitupulu dan Kasubbid. Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa.
Diawali dengan kata sambutan dari Kasi. Pelayanan Tahanan, Benny Wijaya Tarigan dan dilanjutkan dengan Penjelasan mengenai bantuan hukum oleh Kabid. Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Bintang Napitupulu dan Ketua OBH YESAYA:56, Bornok Simanjuntak
Kegitan Penyuluhan hukum dan Pemberdayaan masyarakat tentang bantuan hukum ini berjalan dengan aman dan kodusif.
RUTANKELASILABUHANDELI
SEMAKINPASTI
BERAKHLAK
AHOI
INDONESIAMAJU