Layanan Asimilasi

Layanan Asimilasi Bagi Narapidana

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan seperti :

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Juni 2021.
  2. Anak yang 1/2 massa pidananya jatuh sampai 31 Juni 2021.
  3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.
  4. Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana / anak yang melakukan tindak pidana :
    • Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP;
    • Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP;
    • Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP; atau
    • Kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Isu dan Keluhan

Klik banner diatas untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asimilasi bagi Narapidana"