WASRIK (PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN)

Pos WASRIK bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban terutama di areal luar Rutan Kelas I Labuhan Deli. Pos Wasrik adalah gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang ke dan dari Rutan Kelas I Labuhan Deli. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan. Pos Wasrik merupakan langkah pertama dalam strategi pengamanan di Lapas/Rutan. Terlihat Petugas Wasrik dan Patnal Rutan Kelas I Labuhan Deli sedang menanyai dan melayani petugas kepolisian terkait keperluannya di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *