SELF SERVICE RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KUMHAM SUMUT MUDAHKAN WBP MEMPEROLEH INFORMASI

Labuhan Deli – Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Labuhan Deli sangat antusias terhadap layanan Self Service, hal itu terlihat dari banyaknya jumlah Warga Binaan yang menggunakan fasilitas tersebut (14/06)

Layanan Self Service ini merupakan layanan informasi berbasis IT, dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan sesuai dengan  Janji Kinerja Kemenkumham Tahun 2022 yakni meningkatkan  Kinerja KemenkumHAM Semakin PASTI dan Berakhlak Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural”.

Layanan Self Service merupakan layanan mandiri dengan menggunakan teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Layanan Self Service ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap warga binaan seperti perhitungan 1/3, 1/2 dan 2/3, tanggal ekspirasi serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat oleh setiap warga binaan.

Layanan Self Service ini diletakkan di tempat yang strategis sehingga mudah diakses oleh Warga Binaan dan diawasi langsung oleh Petugas Rutan.

#Kumhampasti
#KemenkumhamSumut
#KUSUMA
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#rbkunwas

RUTAN KELAS I LABUHAN DELI
SEMAKIN PASTI
BERAKHLAK
AHOI
INDONESIA MAJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *