RUTAN KELAS I LABUHAN DELI KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA WBP SECARA GRATIS

Labuhan Deli, 18 Maret 2022 – Bertempat di Aula Lt.3, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan secara gratis. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Rutan Kelas I Labuhan Deli dengan OBH Yesaya 56 Pusat

Kerja sama ini juga merupakan pelayanan hukum di Rutan Kelas I Labuhan Deli sebagai bentuk kehadiran Negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya. Bantuan hukum yang diberikan kepada pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Penyuluhan Hukum yang dilakukan nantinya dapat membantu warga binaan untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di Pengadilan. Perlu diketahui bersama bahwa penyuluhan bantuan hukum ini dilaksanakan dengan tidak dipungut biaya apapun karna sasarannya adalah warga binaan kami yang tidak mampu.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Yantah, Benny Wijaya Tarigan dan Kasubsie Bakum dan Penyuluhan, Andarias Barus, juga tim OBH Yesaya 56 dan Bapak Maulana, S.H yang menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum secara gratis bagi WBP

#Kumhampasti
#KemenkumhamSumut
#KUSUMA
#LabdelAHOI
#labdelpastiwbk
#kemenpanrb
#ombudsman
#rbkunwas

RUTAN KELAS I LABUHAN DELI
SEMAKIN PASTI
BERAKHLAK
AHOI
INDONESIA MAJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *