*Proses Penerimaan dan Pengecekan Bahan Makanan (BAMA) yang di lakukan setiap hari pukul 07.00 Pagi oleh Petugas Dapur Rutan Klas IIB Labuhan Deli*

Kegiatan ini adalah salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam memberikan pelayanan makanan yang sesuai standard gizi bagi Warga Binaan, ini dijelaskan dalam Undang Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam pasal 14 mengenai Hak Hak Narapidana.

Bahan Makanan yang di cek sendiri terdiri dari Lauk Pauk, Sayur Sayuran, Buah Buahan, Tahu Tempedan bahan bahan untuk Extra Puding.

.
.
.
@Kemenkumham Sumut
@diary_kemenkumham
@divisipemasyarakatansumut
@kemenkumham_sumut
@pasxvii.sumut
@kemenkumhamri
@ditjenpas
.
.
.
#rutanlabuhandeli
#www.https://www.egovlabdels.com
#playstoreNapiGo
#HumasLabdel
#Menuju WBK/WBBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *