PERJANJIAN KERJA SAMA RUTAN KELAS I LABUHAN DELI DENGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PARSAORAN

Kamis 14 Januari 2021 telah dilaksanakan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas I Labuhan Deli yang di wakili oleh Bapak Karutan Nimrot Sihotang dan Direktur Umum Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran Bapak Benjamin P. Manurung. Tujuan dari Kerja sama ini adalah sama sama berkoordinasi untuk menyelenggarakan bantuan hukum kepada tahanan, narapidana maupun anak yang behadapan dengan hukum di Rutan Kelas I Labuhan Deli. sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan dalam rangka menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya dan juga bahwa pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *