Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Bertempat di Aula Lantai 2 Rutan Kelas I Labuhan Deli, Sebanyak 21 Orang Warga Binaan Melaksanakan Sidang TPP yang dipimpin oleh Bapak Kasi Pelayanan Tahanan Jimri Nababan dan Para Pejabat Struktural , dalam sambutannya Bapak Kasi Pelayanan Tahanan Berpesan kepada para Tahanan yang akan melaksanankan sidang untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah di perbuatnya dan bisa menjadi orang yang lebih baik ketika bebas nantikegiatan Sidang TPP yang bertujuan untuk mengumpulkan narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan PB, CB dan CMB. Pengusulan PB sendiri disebutkan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mengajukan PB dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *