LAGI-LAGI!! 26 WBP RUTAN LABUHAN DELI DAPAT ASIMILASI RUMAH

Labuhan Deli – Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memulangkan sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah, Jumat (20/01/2023).

Karutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Erwin F. Simangunsong yang diwakili oleh Benny W. Tarigan selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan menyerahkan SK secara simbolis kepada 26 warga binaan pemasyarakatan.

Saat penyerahan SK Asimilasi, Benny W. Tarigan berpesan kepada 26 orang warga binaan pemasyarakatan dan keluarga bahwa “saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman dirumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman”jelas Kasi Pelayanan Tahanan.“Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi dirumah, dan yang paling penting adalah jangan membuat Tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat”tegas Benny W. Tarigan

“Jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas”pesannya.

#Kumhampasti

#KemenkumhamSumut

#KUSUMA

#LabdelAHOI

#BerAKHLAK

#BanggaMelayaniBangsa

#rbkunwas

RUTANKELASILABUHANDELI

SEMAKINPASTI

BERAKHLAK

AHOI

INDONESIAMAJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *