Asimilasi Rumah Covid-19 Diperpanjang, Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Berikan Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Labuhan Deli menggelar sosialisasi tentang peraturan tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu, (04/01/2023).

Bertempat di Lapangan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Erwin Simangunsong selaku Kepala Rutan Kelas 1 Labuhan deli beserta Benny Tarigan selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) dan jajaran.

Erwin menjelaskan mengenai skema dan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya hanya sampai dengan 30 Juni 2023 serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan untuk dapat mengikuti program Asimilasi Rumah.

“Dengan adanya surat keputusan menteri terkait perpanjangan asimilasi rumah ini saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh teman-teman warga binaan untuk bisa lebih cepat kembali dan berkumpul dengan keluarga di rumah,” ucap Erwin.

#Kumhampasti

#KemenkumhamSumut

#KUSUMA

#LabdelAHOI

#BerAKHLAK

#BanggaMelayaniBangsa

#rbkunwas

RUTANKELASILABUHANDELI

SEMAKINPASTI

BERAKHLAK

AHOI

INDONESIAMAJU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *