Tugas Pokok dan Fungsi Rutan

A. Pengertian

Rumah Tahanan Negara (disingkat rutan) adalah tempat orang yang peduli sementera atau memakai kurungan. Rutan juga merupakan tempat pelaksanaan teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Secara struktural, tanggung jawab bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang saat ini berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI.

B. Tugas dan Fungsi – fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM R.I No. 03.PR.07.03 Tahun 1985 tertanggal 20 September 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.02-PK.04.10 Tahun 1990 tertanggal 10 April 1990 Tentang pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan serta, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis No. E76-UM.01.06 Tahun 1986 tertanggal 17 Pebruari 1985 Tentang Perawatan Tahanan dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.01.PR.07-10 Tahun 2005, Rumah Tahanan Negara Berkedudukan Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Tugas Pokok Departemen Hukum dan HAM R.I.

1. Tugas Pokok Rumah Tahanan Negara adalah :

Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

2. Fungsi Rutan adalah :

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli mempunyai fungsi:

  • Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka / terdakwa.
  • Melakukan pemeliharaan dan ketertiban Rutan.
  • Melakukan pengelolaan Rutan
  • Melakukan urusan tata usaha Rutan.

C. Struktur Organisasi

1. Kepala Rutan

Memeliharan keamanan dan ketertiban, melakukan pengelolaan Rutan dan melakukan pelayanan tahanan serta melakukan urusan tata usaha. Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

2. Seksi Pelayanan Tahanan

Seksi ini memiliki tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan bantuan hukum dan penyuluhan, serta memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan. Untuk menjalankan tugas tersebut, seksi ini memiliki tiga fungsi, yaitu:

    • melakukan administrasi, membuat statistik dan dokumentasi tahanan, serta memberikan perawatan pemeliharaan kesehatan tahanan,
    • mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan,
    • memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, seksi ini membawahi tiga sub seksi yang memiliki tugas masing-masing. Ketiga sub seksi tersebut ialah:

a. Sub Seksi Administrasi dan Perawatan

Sub seksi ini memiliki tugas untuk melakukan pencatatan tahanan dan barang-barang bawaannya, membuat statistik dan dokumentasi, serta memberikan perawatan dan mengurus kesehatan tahanan.

b. Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan

Sub seksi ini  bertugas untuk mempersiapkan pemberian bantuan hukum atau kesempatan untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, memberikan penyuluhan rohani dan jasmani, serta mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.

c. Sub Seksi Bimbingan dan Kegiatan

Sub seksi ini bertugas untuk memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.

3. Seksi Pengelolaan Rutan

Seksi ini mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga rutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, seksi ini mempunyai dua fungsi, yaitu:

    • melakukan urusan keuangan dan perlengkapan
    • melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seksi ini membawahi dua sub seksi yang memiliki masing-masing tugas. Kedua sub seksi tersebut ialah:

a. Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan perlengkapan rutan.

b. Sub Seksi Umum

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian.

4. Kesatuan Pengamanan Rutan

Kesatuan Pengamanan Rutan ini dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi Petugas Pengamanan Rutan. Kesatuan ini bertugas untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban rutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai fungsi :

    • melakukan administrasi keamanan dan ketertiban rutan,
    • melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan,
    • melakukan pemeliharaan keamnan dan ketertiban rutan,
    • melakukan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan.
    • membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban.

5. Urusan Tata Usaha

Urusan Tata Usaha memiliki tugas untuk melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.